Alhamdulillah, UMP Jakarta Naik Jadi Rp 4.900.798

oleh -1227 Dilihat
oleh
Ilustrasi uang

SPARTANEWS – Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan naik 5,6 persen dari tahun 2022.

Artinya naik sebesar Rp 326.953.

Dengan kenaikan ini, makan UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.900.798

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP.

Di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022.

Mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2,” kata Andriansyah.

No More Posts Available.

No more pages to load.