Bansos BLT Balita Cair hingga Rp 3 Juta, Begini Cara Dapatkannya

oleh -927 Dilihat
oleh
Ilustrasi bansos / foto Pixabay

SPARTANEWS – Kementerian Sosial (Kemensos) tahun ini kembali menyiapkan bansos BLT Balita untuk yang mendapat Program Keluarga Harapan (PKH).

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut dicairkan salah satunya diberikan kepada balita atau anak berusia 0-6 tahun.

Bansos BLT balita yang sudah terdata akan diberikan sebesar Rp3 juta per tahun dengan pencairan Rp750.000 per tahap.

Untuk diketahui, bansos PKH disalurkan selama setahun dalam empat tahap. Yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Berikut Bansos BSA 2023, Rp 800 Ribu Cair Januari Ini di Kantor Pos

Untuk mendapat BLT balita tentu ada syarat yang harus dipenuhi penerima. Di mana penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sebab itu, orangtua harus mendaftarkan anak usia di bawah 6 tahun menjadi penerima PKH 2023 agar bisa dapatkan BLT balita sebesar Rp 3 juta per tahun.

Untuk daftar PKH 2023 sendiri dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan dibutuhkan handphone (HP) serta Kartu Keluarga (KK) sebagai rujukan data.

Setelah HP dan KK siap, silakan ikuti cara login aplikasi Cek Bansos berikut ini untuk daftar PKH 2023 agar dapat BLT balita Rp 3 juta per tahun.

Cara Daftar Online PKH 2023 via Cek Bansos

1. Masuk ke aplikasi Cek Bansos yang sudah orangtua unduh di Play Store.

2. Tekan tombol “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.

3. Input sejumlah data diri balita, NIK, hingga Nomor KK.

4. Unggah foto yang diminta oleh aplikasi Cek Bansos.

5. Klik “Buat Akun Baru” untuk menyelesaikan proses registrasi.
6. Setelah Anda mengaktivasi akun melalui email, buka kembali aplikasi Cek Bansos.

7. Masuk ke menu “Daftar Usulan”.

8. Klik “Tambah Usulan”.

9. Isi kembali data diri balita sesuai KK.

10. Upload sejumlah foto sesuai petunjuk yang diberikan.

12. Pilih PKH sebagai bansos yang ingin diajukan.

13. Klik “Tambah Usulan”

Selanjutnya, tunggu proses seleksi data yang dilakukan oleh Kemensos dan Dinsos selama beberapa hari.

Baca Juga: Berikut Bansos BSA 2023, Rp 800 Ribu Cair Januari Ini di Kantor Pos

Bagaimana jika terkendala saat pendaftaran secara online? Tentunya bisa dilakukan pendaftaran secara offline. Cara begini:

1. Anda bisa datang langsung ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah akan memberikan data pendaftaran ke bupati/wali kota melalui camat dengan proses musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel)

3. Kemudian, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran

4. Data yang telah diverifikasi dan validasi akan diinput ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan

5. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota

6. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri untuk pengesahan.

diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota

6. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri untuk pengesahan.

Nantinya, hasil seleksi dapat dilihat dengan cara cek penerima PKH 2023 melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id lalu isi kolom-kolom data isian sesuai KK.

2. Kolom “Wilayah PM” harus diisi dengan data KTP seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

3. Kolom “Nama PM” yang wajib Anda isi sesuai KK.

4. Terdapat delapan huruf kode unik ke kolom putih yang tertera di bawahnya.

5. Klik tombol “Cari Data”.

Nantinya, situs akan mengakses DTKS Kemensos untuk mencari data Anda di daftar penerima BLT balita

Jika dinyatakan berhasil dicari, maka situs akan menampilkan nama penerima, usia, wilayah, dan jenis bantuan (PKH, BPNT, BLT BBM, BST, dan PBI-JK).

Begitupun pada kolom jenis bantuan (PKH), situs akan menampilkan informasi Status “YA”, keterangan “Proses Bank Himbara”, dan periode. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.