SPARTANEWS – Cara cek NIK pakai HP mudah sebab saat ini bisa lewat internet atau online dengan memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh disdukcapil.
Hanya membutuhkan jaringan internet saja Anda bisa cek NIK online. Caranya sangat mudah, bahkan bisa lewat HP.
Seperti diketahui NIK atau nomor kependudukan sangat penting untuk persyaratan administrasi publik.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, NIK diterbitkan oleh pemerintah melalui instansi tertunjuk setelah melewati sederet proses pencatatan data kependudukan.
Oleh karena itu, NIK dijadikan dasar penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK). Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Tanah, dan dokumen identitas lainnya.
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui channel YouTube TV Desa dan Dukcapil KDN menjelaskan bahwasannya NIK tidak berganti meskipun penduduk berpindah wilayah.
NIK bersifat permanen dan berlaku seumur hidup. Jadi, meskipun seseorang berpindah domisili ke kota lain, nomor NIK yang bersangkutan tidak akan berubah.
Berikut ini 7 cara mudah cek NIK, Anda dapat memilih cara manapun yang sekiranya lebih mudah untuk dilakukan dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Cara ini juga berguna untuk mengatasi NIK yang bermasalah.
Berikut cara cek NIK yang berhasil dirangkum SPARTANEWS:
1. SMS
Cara cek NIK yang pertama yakni dengan memanfaatkan fitur SMS. Adapun langkahnya sebagai berikut ini.
Kirim pesan dengan format berikut: Cek#KTP#Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pastikan format pesan yang Anda masukan sudah benar dan tidak ada data yang terlewat sedikitpun, sehingga memudahkan pihak dukcapil untuk mengecek data yang Anda minta
Kirim pesan ke 08118005373
Tunggu balasan dari pihak dukcapil
2. Whatsapp
Cara kedua yakni melalui WhatsApp milik kemendagri. Ikuti langkah-langkah berikut.
Masukan format pesan: Nama Lengkap/NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota
Cek kembali data yang Anda masukan, pastikan formatnya sudah sesuai
Kirim pesan ke salah satu nomor di bawah ini:
081329912479
0811-1902-4156
0811-1902-4157
0811-1902-4158
0811-1902-4159
0811-1902-4160
0811-1902-4161
0811-1902-4162
0811-1902-4163
0811-1902-4164
0811-1902-4165
3. Email
Selain kedua opsi sebelumnya, Anda juga dapat mengeceknya melalui email dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Masukan subject email sesuai keperluan, misalnya “Cek Nomor NIK KTP” atau “Mengatasi NIK Tidak terdaftar”
Kirim email dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Keluhan
Cek ulang data yang Anda masukan sebelum mengirimkannya
Jika sudah yakin, kirim email ke call center@dukcapil.kemendagri.go.id
Perlu diingat, tanggapan melalui email tidak bisa didapat dengan cepat atau dalam sekejap. Dibutuhkan waktu setidaknya 1X24 jam.
4. Media Sosial
Bagi Anda yang aktif menggunakan sosial media, kini Anda bisa lebih mudah untuk mengecek NIK melalui laman sosial media disdukcapil yang resmi seperti Ditjen Dukcapil di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, @dukcapilkemendagri di Instagram.
Setelah itu, pastikan Anda mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut.
Kirim pesan dengan format seperti di bawah ini:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
Pastikan ulang data yang Anda masukan sudah benar untuk memudahkan proses pengecekan
Tunggu sampai pesan Anda dibalas
5. Call Center
Pengecekan NIK secara online bisa juga Anda lakukan melalui call center yang disediakan oleh dukcapil bernama “Halo Dukcapil” di nomor 1500-537.
Cara ini menjadi pilihan alternatif bagi Anda yang membutuhkan informasi NIK sesegera mungkin, pastikan Anda mempersiapkan data diri seperti NIK KK atau NIK KTP.
Hubungi call center dukcapil di 1500-537, lalu sampaikan maksud dan tujuan Anda, Pihak dukcapil akan memberikan informasi yang diminta setelah melakukan validasi data.
6. Website Dukcapil Wilayah Domisili
Cek NIK online bisa langsung Anda lakukan melalui website resmi dukcapil masing-masing wilayah sesuai domisili Anda. Berikut ini daftar websitenya.
DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/
Kota Tangerang Selatan: https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/
Kota Serang: https://disdukcapil.serangkota.go.id/
Kota Depok: https://disdukcapil.depok.go.id/
Kabupaten Depok: https://disdukcapil.bogorkab.go.id/
Kota Bekasi: https://disdukcapil.bekasikota.go.id/
Kabupaten Bekasi: https://disdukcapil.bekasikab.go.id/
Kabupaten Karawang: https://edukcapil.karawangkab.go.id/
Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/
Kabupaten Bandung: https://disdukcapil.bandungkab.go.id/
Kota Tasikmalaya: http://dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id/
Kabupaten Tasikmalaya: https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
Kota Cirebon: https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/
Kabupaten Indramayu: https://disdukcapil.indramayukab.go.id/
DI Yogyakarta: https://dindukcapil.jogjakota.go.id/
Kabupaten Sleman: https://dukcapilonline.slemankab.go.id/
Kabupaten Banyumas: http://dindukcapil.banyumaskab.go.id/
Kota Surabaya: https://disdukcapil.surabaya.go.id/
Kota Malang: http://dispendukcapil.malangkota.go.id/
Kabupaten Badung: https://disdukcapil.badungkab.go.id/
Kota Padang: https://disdukcapil.padang.go.id/
Kota Banda Aceh: https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/
7. GISA Virtual Assistant
Cara terakhir untuk dapat melakukan cek NIK online yakni melalui GISA Virtual Assistant yang disediakan oleh website dukcapil.
GISA merupakan sebuah teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) berupa chatbot yang dapat melayani masyarakat untuk keperluan layanan administrasi.
Untuk melakukan pengecekan melalui GISA, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Kunjungi situs resmi dukcapil kemendagri
Klik tombol chat berwarna biru pada bagian kanan bawah
Anda akan dialihkan ke halaman GISA
Lengkapi data yang diminta seperti Nama, Email, dan Nomor Handphone
Klik ‘Masuk’
Ikuti langkah selanjutnya sampai selesai