Presiden Jokowi Pilih Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI Jakarta

oleh -870 Dilihat
oleh
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta

SPARTANEWS – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, Joko Agus Setyono dikabarkan terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Joko Agus Setyono dipilih oleh Presiden Joko Widodo menyingkirkan dia kandidat lainnya.

Hal itu setelah beredarnya Surat Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pengangkatan pejabat tinggi madya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keputusan Presiden RI tersebut tertulis Nomor 13/TPA Tahun 2023 dan ditetapkan oleh Jokowi pada 13 Februari 2023.

Berikut isi Keppres yang beredar:

“Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono, SE, MM, Ak, CA, CSFA, ACPA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1 b, sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi isi kesatu Keppres yang dikutip, Rabu (15/2/2023).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya salinan,” bunyi isi kedua Keppres.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkonfrimasi, isi surat Keppres tersebut benar.

“Iya (Joko Agus Setyono terpilih menjadi Sekda DKI),” ujar Prasetyo saat dikonfimasi.

Selain itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif juga telah mengkonfrimasi surat Keppres tersebut.

Ia juga memberikan selamat kepada Joko yang terpilih sebagai Sekda DKI Jakarta.

“Saya ucapkan selamat buat Pak Joko Sekda Baru,” ujar Syarif saat dikonfrimasi.

Perlu diketahui, berikut tiga nama calon Sekda DKI, berdasarkan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:

1. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali Joko Agus Setyono.

2. Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata.

3. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

No More Posts Available.

No more pages to load.