SPARTANEWS – Begini cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online yang bisa dilakukan sendiri dengan cepat dan mudah.
Simak informasi ini jika Anda berencana mencairkan BPJS ketenagakerjaan online atau Jaminan Hari Tua (JHT) dalam waktu dekat.
Prosesnya sangat mudah dan cepat selama Anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti semua prosedur yang dianjurkan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Flyover Grogol, Pemotor Tewas, Libatkan Pajero dan Derek
BPJS ketenagakerjaan online adalah suatu badan yang didirikan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Jaminan yang ada meliputi jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, serta dana pensiun. Program ini pada dasarnya dibuat sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja.
BPJS ketenagakerjaan menghimpun dana dari para pesertanya, baik itu para pekerja formal maupun informal dengan nominal iuran atau premi yang sangat terjangkau.
Baca Juga: Panduan Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Iuran ini umumnya dibebankan ke perusahaan atau lembaga yang memberikan upah atau gaji dengan mengusung sistem gotong royong yakni ari peserta, untuk peserta.
Program BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang sudah disinggung di awal, BPJS ketenagakerjaan memiliki 4 program yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan suatu program yang menjamin perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan saat bekerja maupun yang berkaitan dengan pekerjaan. Jaminan ini juga ikut mengcover biaya perawatan penyakit akibat pekerjaan.
Baca Juga: Cara Pencairan KUR BRI 2023, Langsung Lolos Survei
2. Jaminan Kematian
Program yang kedua yakni jaminan kematian. Dengan adanya program ini, ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan berupa uang tunai.
3. Jaminan Hari Tua
Program jaminan hari tua (JHT) memberikan manfaat berupa uang tunai yang nilainya diakumulasikan dari iuran yang ada lalu ditambahkan dengan hasil pengembangan. Dana JHT dapat dicairkan secara sekaligus.
4. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun (JP) ditujukan untuk peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai jaminan kehidupan layak di hari tua. Bilamana peserta BPJS meninggal dunia, maka manfaat jaminan ini akan diberikan kepada ahli warisnya.
Tidak hanya itu saja, JP juga memberikan santunan bagi anggota yang terkena cacat tetap yang diakibatkan kecelakaan saat bekerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tidak semua peserta bisa mendapatkan semua manfaat BPJS TK yang ada. Hal ini ditentukan dari jenis kepesertaan yang dipilih, berikut penjelasan:
1. Pekerja Penerima Upah (PU)
Pekerja penerima upah adalah golongan pekerja yang mendapatkan upah, gaji, atau imbalan dari pemberi kerja (perusahaan).
Misalnya PNS, TNI/POLRI, Karyawan BUMN/BUMD, Karyawan Swasta, Karya Yayasan dan Perusahaan yang didirikan oleh dua perusahaan atau lebih seperti perusahaan rintisan (joint venture).
Program BPJS TK yang bisa diikuti:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)
Iuran JKK dan JKM dibayarkan sepenuhnya oleh pihak pemberi kerja, sedangkan JHT dan JP ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan penerima upah.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
BPU atau pekerja bukan penerima upah adalah tipe pekerja yang mendapatkan pendapatan secara mandiri, baik itu dengan cara menawarkan jasa maupun barang.
Misalnya pekerja profesional, dokter, pengacara, sampai dengan pekerja kecil seperti pedagang, petani, sopir angkot, taksi atau ojek online.
Program BPJS TK yang bisa diikuti:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran untuk ketiga program tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pekerja bukan penerima upah (mandiri).
3. Pekerja Jasa Konstruksi (JAKON)
Pekerja jasa konstruksi (Jakon) adalah jenis pekerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pekerjaan serta pengawasan proyek konstruksi, baik itu pekerja harian atau pekerja kontrak dengan dana pekerjaan yang bersumber dari APBN/APBD, swasta, dana luar negeri, perorangan, dan sumber dana lainnya.
Program BPJS TK yang bisa diikuti:
Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Iuran BPJSTK sepenuhnya dibayarkan oleh pemberi kerja atau kontraktor.
4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pekerjaan serta menerima upah dari luar wilayah republik Indonesia. Pekerja migran Indonesia meliputi orang-orang yang berencana akan pergi ke luar negeri untuk memulai bekerja atau dalam tahap perencanaan.
Program BPJS TK yang bisa diikuti:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran BPJSTK berasal dari penerima upah bukan pemberi upah, sehingga peserta wajib menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk mendapatkan perlindungan JKK, JKM, atau JHT. PMI bisa membayarkan premi yang ada setiap bulannya ataupun setahun sekali.
Biaya Iuran / Premi JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan perlindungan hari tua berupa uang tunai yang dapat dicairkan sekaligus.
Peserta yang dapat mencairkan klaim ini antara lain pekerja yang sudah mencapai usia pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri (resign).
Berdasarkan PP No 46 Tahun 2015 sebesar 5,7% gaji dengan ketentuan:
3,7% ditanggung oleh pemberi kerja;
2% ditanggung oleh pekerja
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Penuhi persyaratan berikut ini jika Anda berencana untuk mencairkan BPJS TK secepatnya. Persyaratan ini disesuaikan dengan besaran BPJS TK yang ingin Anda cairkan lalu setelahnya ikuti cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan.
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10%
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
Melampirkan kartu BPJS TK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30%
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
Dokumen kepemilikan rumah dan fotokopiannya
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100%
Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
Paklaring atau surat keterangan sudah berhenti kerja
Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
Pas foto terbaru ukuran 4X6 dan 3X4 masing-masing dicetak 4 rangkap
Surat resign atau keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas kerja dan transmigrasi
Jika berhenti bekerja karena PHK, pastikan untuk melampirkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Email dari HRD tempat terakhir bekerja (jika dibutuhkan)
NPWP asli dan fotokopiannya (jika claim lebih dari 50 juta)
Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Saldo BPJS TK bisa dengan mudah Anda cairkan dengan mengikuti cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan di bawah ini. Cara ini sudah termasuk mencairkan saldo secara online dan offline.
1. Melalui Website Resmi BPJS TK
Siapkan semua persyaratan yang diminta
Kunjungi situs BPJS TK berikut ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Lakukan registrasi jika Anda belum memiliki akun
Setelah selesai lakukan login ke situs yang sama
Masuk ke menu “BPJS Ketenagakerjaan Login” dengan akun yang sudah ada
Isi form yang ada dengan data KPJ dan jenis klaim yang ingin Anda pilih, lalu klik “Submit Form”
Anda akan menerima pin melalui SMS atau email yang terdaftar
Isi formulir pengajuan e-klaim BPJS TK dan informasi terkait cabang terdekat, pin kode konfirmasi, nomor rekening, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Setelah itu klik “Kirim”
Jika proses yang ada berhasil, Anda akan mendapatkan email terkait status klaim
Tunggu jadwal wawancara dan siapkan berkas-berkas yang diperlukan
Pencairan dana BPJS Tk akan dikirimkan melalui rekening Anda setelah semua tahapan terlalui dengan baik
2. Melalui Aplikasi JMO
Bagi para peserta BPJS TK yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui aplikasi bernama JMO. Berikut cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
Unduh aplikasi JMO
Lakukan pembaruan data
Login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
Pada dashboard, klik menu “Pengkinian Data”
Jika semua data yang ditampilkan sudah benar, klik “Sudah”
Lakukan verifikasi data peserta
Pilih “Selanjutnya”
Isi data kontak pribadi (nomor HP dan email pribadi)
Masukan data NPWP dan rekening bank, kemudian klik “Selanjutnya”
Lengkapi data kependudukan, data tambahan, serta kontak darurat
Lakukan pengecekan ulang, jika data yang ada sudah terisi dengan benar, selanjutnya klik “Konfirmasi”
Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
Kemudian Pilih “Klaim JHT”
Pilih alasan pengajuan pencairan dana BPJSTK
Data kepesertaan akan muncul pada layar Anda, jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”
Lakukan verifikasi wajah
Saldo JHT akan ditampilkan di layar dan klik “Selanjutnya”
Klik “Konfirmasi” untuk melakukan konfirmasi pencairan BPJSTK
3. Melalui Lapak Asik
Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga bisa mencairkan dana BPJSTK melalui situs website bernama Lapak Asik. Pencairan melalui situs ini dikhususkan bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara online di Lapak Asik sebagai berikut ini.
Kunjungi situs Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Lengkapi data diri seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan
Unggah semua dokumen persyaratan, termasuk pas foto terbaru. Usahakan format foto yang digunakan adalah JPG/JPEG/PNG dengan ukuran maksimal 6 MB
Selanjutnya klik “Simpan”
Setelah disimpan Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email yang didaftarkan
Berikutnya Anda akan dihubungi melalui video call untuk verifikasi data
Setelah semua proses berjalan dengan lancar, saldo JHT akan dicairkan ke rekening Anda
4. Melalui Kantor Cabang
Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS TK secara konvensional, Anda bisa melakukannya di kantor cabang dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
Kunjungi kantor cabang BPJS ketenagakerjaan terdekat
Isi formulir pengajuan klaim JHT
Ambil nomor antrian untuk melakukan wawancara dan tunggu giliran Anda dipanggil
Setelah wawancara dan verifikasi data berhasil, selanjutnya Anda akan menerima tanda terima
Tunggu saldo JHT cair ke rekening Anda. Proses ini dapat memakan waktu lebih dari sehari.
Jika Anda masih bingung selama proses yang ada, jangan sungkan untuk bertanya ke petugas.
Baca Juga: Catat! Cek KTP Lewat Internet Dengan Cara Ini
5. Melalui Klaim Prioritas
Sama halnya dengan cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan di kantor cabang, melalui klaim prioritas Anda juga bisa mencairkan BPJSTK secara konvensional. Bedanya adalah, klaim prioritas diperuntukan bagi peserta yang sedang hamil, lanjut usia (manula), dan peserta yang kurang sehat ataupun sedang sakit.
Kunjungi kantor cabang terdekat sesuai dengan hari dan jam operasional Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB
Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diminta untuk dilakukan verifikasi
Beri tahu petugas soal kondisi Anda
Petugas akan memberikan antrian prioritas
Tunggu sebentar sampai antrian Anda dipanggil
Ikuti arahan petugas untuk melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
Pencairan saldo akan dikirimkan ke rekening Anda
6. Melalui Bank Kerja Sama (SPO)
Selain klaim secara konvensional dengan mengunjungi kantor cabang terdekat, kini pengajuan klaim bisa lebih mudah dengan mengunjungi bank yang telah bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan, Caranya sebagai berikut:
Kunjungi bank terdekat yang sudah bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan
Sampaikan tujuan Anda ke petugas
Petugas akan memverifikasi data dan melakukan wawancara
Setelah selesai, klaim pencairan akan dikirimkan melalui rekening bank Anda
Demikian cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan, Cara mencairkan BPJS TK ini bisa dilakukan dengan mudah jika Anda mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Pastikan untuk selalu teliti dan waspada terhadap hal mencurigakan yang mengatasnamakan pihak BPJS ketenagakerjaan.