Fix, Gaji PJLP 4,6 Juta Dibawah UMR, Begini Tanggapan DPRD DKI

oleh -1822 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Pekerja PJLP DKI Jakarta adalah para pekerja dilingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mendapat gaji dari APBD DKI mereka bekerja seperti ASN Pemprov DKI Jakarta pada umumnya.

Para PJLP – KKI Sudin Pendidikan Jaksel hari ini menandatangani revisi SKK KKI yang semula 4.901 789. Direvisi menjadi 4.641854
Hal ini membuat kecewa sebut saja KR yang telah bekerja 4 tahun sebagai tenaga pendidik
“Iya (kecewa), hari ini revisi Kontrak. (Gaji) engga naik, Balik seperti tahun 2022, padahal UMR Jakarta sudah naik”
Ini dikeluhkannya karena segala kebutuhan pokok sudah naik
Semua pada naik, masa gaji engga, semoga ada kebijakan yang memenuhi kebutuhan hidup dijakarta” harapannya.

Tanggapan DPRD DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth menanggapi tidak sesuainya jumlah upah pegawai penyedia jasa dan lainnya perorangan (PJLP) atau pegawai honorer di Jakarta. Diketahui, realitas di lapangan upah PJLP tidak mengikuti tarif upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
Saat ini pegawai PJLP atau honorer tersebut hanya mendapatkan upah Rp 4,6 juta. Upah tersebut berselisih Rp 300 ribu dari upah UMP DKI 2023, yang sudah ditetapkan sebesar Rp 4,9 juta.

“Saya ingin bertanya kepada Pemprov DKI dan PJ Gubernur Pak Heru Budi Hartono serta tolong dijelaskan sejelas-jelasnya. Mengapa gaji pegawai PJLP hingga guru honorer hingga hari ini tidak mendapatkan upah sesuai dengan tarif upah UMP DKI Jakarta 2023,” kata Kenneth dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari detik.com Rabu (7/6/2023).

“Patut diketahui bahwa para pegawai PJLP dan guru honorer ini mempunyai andil yang sangat besar dalam sektor pembangunan pemerintahan dan pendidikan di DKI Jakarta. Jumlah pegawai PJLP dan guru honorer yang harus diperhatikan kurang lebih sekitar 132 ribu orang yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan tarif upah UMP 2023,” imbuhnya.

Jawaban Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko mengatakan Pemprov DKI Jakarta setidaknya mempekerjakan sekitar 132 ribu orang sebagai PJLP di DKI Jakarta. Menurut Joko, upah yang diberikan kepada PJLP, peruntukannya tak bisa disebut sebagai gaji melainkan pembayaran jasa.

“PJLP kita itu jumlahnya sangat banyak ada 132 ribu. Proses pengadaannya itu kan pengadaan jasa, pengadaan barang dan jasa. Jadi apa namanya, mestinya kita itu menggunakan apa, e-katalog apa ya. Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa. Beda, beda. Harus dibedakan,” jelas dia. (hk)

No More Posts Available.

No more pages to load.