SPARTANEWS – Adzan adalah sebuah ajaran Islam yang biasa dilantunkan oleh umat Islam pada waktu waktu masuknya shalat fardhu. yang memiliki banyak keutamaan
Adzan Secara bahasa al-‘ilam memberi tahu. Secara syar’i adalah beberapa lafadz kalimat tertentu untuk mengumumkan, memberitahukan atas masukannya waktu sholat wajib lima kali sehari.
BACA JUGA: Adzan Subuh Teks, Latin dan Artinya Serta Doa
Dilansir dari jatim.nu.or.id dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i karya Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dijelaskan bahwa hukum adzan adalah sunah. Adzan juga memiliki beberapa syarat sah.
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa syarat sah adzan ada 7 (tujuh).
1. Seorang muslim.
Maka tidak sah jika adzan dikumandangkan oleh orang yang non-muslim karena tidak adanya keahlian dalam hal ibadah, khususnya shalat.
2. Tamyiz
Artinya kemampuan membedakan baik dan buruk. Anak bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz. Seperti halnya non-muslim, ia tidak memiliki pengetahuan terkait ibadah, dan juga tidak memiliki pengetahuan terkait waktu shalat.
BACA JUGA: Presiden Jokowi dan PM Anwar Sambangi Pasar Chow Kit
3. Laki-laki
Oleh karena itu, tidak sah adzannya perempuan atas jamaah laki-laki. Sebagaimana tidak sahnya perempuan mengimami laki-laki dalam shalat jamaah.
4. Tertib
Yakni berurutan dalam menyebutkan kalimat-kalimat adzan sehingga tidak diperbolehkan mengumandangkan kalimat adzan secara acak.
5. Berturut-turut
Dan tidak ada waktu pemisah yang cukup lama antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya.
6. Mengumandangkan azan dengan suara yang keras
Sehingga tidak diperkenankan mengumandangkan adzan dengan suara lirih atau berbisik. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari berikut:
فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاء، فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: Keraskan suaramu saat adzan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muadzin kecuali ia menjadi saksi bagi muadzin tersebut di hari kiamat.
7. Masuk waktu shalat
Sehingga tidak diperkenankan adzan kecuali telah masuk waktu shalat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim:
إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُأَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
Artinya: Jika datang waktu shalat, maka adzanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan shalat jamaah).
Berdasarkan hadits tersebut, maka tidak diperkenankan mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat menurut ijmak, kecuali shalat subuh.
فلا يصح قبله بالإجماع، إلا في الصٌّبح، فإنه يجوز من نصف الليل لما سيأتي في سنن الأذان
Artinya: Maka tidak sah adzan sebelum masuk waktu shalat berdasarkan ijmak kecuali saat sebelum shalat subuh. Karena diperbolehkan adzan pada waktu tengah malam sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan terkait kesunahan adzan. (Lihat: Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992] halaman: 114-115).
Artikel diambil dari: Ini Sejumlah Syarat Sah Adzan
Dengan mengetahui sejumlah syarat adzan di atas, umat Islam hendaknya dapat menjalankan dengan baik. Demikian pula memiliki tambahan pengetahuan terkait pelaksanaan ibadah adzan tersebut.