Komisi A DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Gaji PJLP Sesuaikan UMP, Inggar; Ini Kesalahan Fatal

oleh -2851 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Pemprov DKI Jakarta, terpantau Sudin Pendidikan Jakarta Selatan masih melakukan revisi kontrak PJLP-KKI tentang besaran Gaji sebesar 4,6 juta

mengetahui hali itu DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kebijakan masalah pembayaran gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tahun 2023 sudah berjalan setengah tahun, namun ternyata PJLP masih menerima gaji dengan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Dengan adanya revisi kontrak tersebut

BACA JUGA: Fix, Gaji PJLP 4,6 Juta Dibawah UMR, Begini Tanggapan DPRD DKI

BACA JUGA: Konser Musik dan Kembang Api Siap Meriahkan Perayaan HUT Jakarta Ke-496

Semestinya, PJLP DKI menerima upah sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih digaji sebesar Rp4,6 juta.

Hal ini terungkap dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta yang menghadirkan jajaran Pemprov DKI, mulai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

BACA JUGA: Dik Doank Beri Kejutan, Jadi Fotografer Fotokan Sekeluarga Pengunjung Kandang Jurank

“Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12/6/2023

Menurut Inggard, APBD DKI masih sanggup untuk membayar gaji lebih dari 87 ribu PJLP dengan nilai sesuai UMP 2023. Mengingat, banyak pos anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain yang bisa dialihkan untuk kepentingan yang lebih medesak seperti gaji pegawai.

“Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas,” urai Inggard.

Dari cecaran ini, Pemprov DKI beralasan pembayaran gaji PJLP yang belum sesuai ini disebabkan masalah sistem. Tak ingin berlarut, Inggar mendesak Pemprov DKI untuk segera menyelesaikan masalah kekurangan nilai gaji PJLP ini.

BACA JUGA: Faktor Usia, Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat: Saya Ditendang Begitu Saja

“Saya berharap, ini bisa diselesaikan dengan cepat. Kalau yang namanya PJLP, ada yang beban penugasan bisa lebih berat dari UMP. Mari kita saling mengbhargai,” tuturnya. (Hk)

No More Posts Available.

No more pages to load.