Meningkatkan Daya Saing Produk Halal Indonesia

oleh -1961 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Sertifikasi produk halal diyakini mampu mengerek daya saing industri dalam negeri demi penguasaan pasar produk halal baik di kancah domestik maupun global.

Pemerintah terus mendorong pelaku usaha di Indonesia untuk memproduksi produk halal seiring dengan rencana pemerintah yang menargetkan negara ini menjadi pusat industri halal dunia pada 2024. Visi itu adalah sebuah keniscayaan.

Patut diingat, dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta orang atau 85 persen dari populasi negara, cita-cita menjadi pusat industri halal bukan sebuah isapan jempol belaka. Bahkan, dalam satu kesempatan di sebuah forum Asia-Pasific Tax Forum Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pun optimistis iklim usaha industri halal akan tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen pada 2023.

BACA JUGA: Jaga Keanekaragaman Laut, LPSPL Serang Tangani Puluhan Biota Laut Terdampar Selama 2022

BACA JUGA: Sunan Gunung Jati, Nasab dan Sanad Keilmuan

“Seiring berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan, sektor prioritas halal value chain yang mencakup pertanian, makanan halal, fesyen muslim, dan pariwisata ramah muslim, tercatat mampu menopang lebih dari 25 persen ekonomi nasional. Kontribusinya cukup besar bagi perekonomian nasional,” ujarnya. Seperti dilansir dari Indonesia.go.id

Namun Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan, ada dua pekerjaan besar yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Pertama, kewajban sertifikasi bagi seluruh produk makanan dan minuman halal dan mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.

 

Di sektor industri, misalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pemangku kepentingan di sektor itu terus mendorong sektor industri siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada 2024. Kementerian itu melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan bekerja sama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) terus mendorong kalangan industri agar produknya tersertifikasi produk halal.

”Upaya strategis ini diyakini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan pasar produk halal baik di kancah domestik maupun global,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi, Sabtu (20/5/2023).

Doddy Rahadi menambahkan, dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri. Pada kesempatan yang sama, berkaitan dengan payung hukum sertifikasi produk halal, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin M Ari Kurnia Taufik. menyampaikan, payung hukum kewajiban produk bersertifikasi halal adalah Undang-undang 33/2014 dan Peraturan Pemerintah 39/2021 yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

BACA JUGA: Tata Cara Wudhu Pembahasan Rukun, Sunah Lengkap

”Kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada 2024, dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada Oktober 2026,” tutur Ari.

Oleh karenanya, untuk mengakselesasi pertumbuhan ekosistem industri halal, Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal berupa promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal.

Selain di UPT Kemenperin, sertifikasi halal juga bisa dilakukan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga yang ada di bawah Kementerian Agama bertugas untuk memastikan kehalalan produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

BPJPH menangani setiap proses mulai dari registrasi, sertifikasi, verifikasi, pembinaan, pengawasan dan penyelenggaraan kerja sama untuk memastikan kehalalan ini selalu dijaga dan berkelanjutan.

Sertifikat halal diberikan kepada industri atau jasa yang bergerak dalam bidang antara lain industri pengolahan (bisa pangan, obat-obatan dan kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur. “Jenis usaha tersebut di atas harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” sebut keterangan BPJPH.

Apa saja persyaratan dan tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk atau jasa Anda:

  • Mengajukan permohonan sertifikasi halal.
  • BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan.
  • BPJPH menetapkan Lembaga Penyelia Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon.
  • LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian.
  • BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian.
  • MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.

Nah sobat Spartan demikian cara dapatkan sertifikat halal.

No More Posts Available.

No more pages to load.