SPARTANEWS – PJLP DKI menerima upah sebesar Rp4,6 juta per bulan pada tahun 2023 penerimaan gaji tersebut sudah 6 bulan diterima dan dikuatkan dengan revisi kontrak yang semula 4,9 juta Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih digaji sebesar Rp4,6 juta.
PJLP DKI berharap gaji mereka sesuai kontrak SK yang sesuai UMP DKI Jakarta tahun 2023 yakni 4,9 juta, karna perhitungan tersebut sudah melalui kajian dan kebutuhan.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresponnya dan berjanji akan menyetarakan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di ibu kota sesuai upah minimum provinsi atau UMP 2023.
BACA JUGA : Komisi A DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Gaji PJLP Sesuaikan UMP, Inggar; Ini Kesalahan Fatal
BACA JUGA: Wow, JPO Terpanjang di Lebak Bulus Hampir 1 Kilometer
“Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP),” kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Saat ditanya lebih lanjut, Heru belum menjelaskan secara terperinci kapan penyesuaian gaji para PJLP di Jakarta akan dilaksanakan.
Baca Juga: Ondel-ondel Jakarta, Ini Alasan Pria Berwarna Merah dan Wanita Putih
Heru menyebut bahwa upah para PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp 4,9 juta.
BACA JUGA: Kunjungi Wisata Lembur Anyar Bogor, Rocky Gerung: Suasananya Sejuk Makanannya Enak
“Ya, nanti sesuai dengan UMP 2023 ya, sesuai UMP,” ujar Heru.
Wakil ketua komisi A DPRD DKI Inggard Joshua, dalam rapat mengatakan APBD DKI masih sanggup untuk membayar gaji lebih dari 87 ribu PJLP dengan nilai sesuai UMP 2023. Mengingat, banyak pos anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain yang bisa dialihkan untuk kepentingan yang lebih medesak seperti gaji pegawai.
“Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas,” urai Inggard.
BACA JUGA: PARAH, Jakarta Kota Termacet ke-29 di Dunia, Maksimal Bawa Mobil 22 Kilometer Per Jam
Dari cecaran ini, Pemprov DKI beralasan pembayaran gaji PJLP yang belum sesuai ini disebabkan masalah sistem. Tak ingin berlarut, Inggar mendesak Pemprov DKI untuk segera menyelesaikan masalah kekurangan nilai gaji PJLP ini.
“Saya berharap, ini bisa diselesaikan dengan cepat. Kalau yang namanya PJLP, ada yang beban penugasan bisa lebih berat dari UMP. Mari kita saling menghargai,” tuturnya.