Aturan Sertifikat Sekolah Mengemudi Untuk Pembuatan SIM, Polisi; Indonesia Paling Mudah dan Murah

oleh -2434 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Polri terbitkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Salah satu hal yang disorot adalah sertifikat sekolah mengemudi yang dianggap menjadi syarat membuat SIM.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbilang mudah dan murah.

Menurutnya, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

BACA JUGA: Catat, Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 19 Juni 2023

BACA JUGA: Baharkam Polri Meluncurkan Patroli Perintis Presisi Seluruh Polda

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” kata Yusri kepada wartawan, seperti dikutip Senin (19/6/2023).

Oleh karena itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.

“Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali,” kata Yusri.

“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” jelas Yusri.

BACA JUGA: Tips Hewan Kurban Terkena Penyakit Peste de Petits Ruminant (PPR)

Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” tuturnya.

Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Tarif pembuatan SIM sendiri yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. alu Rp 100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.

No More Posts Available.

No more pages to load.