8,2 Juta DPT DKI Jakarta 2024, Berikut Sebarannya di Enam Wilayah Kota dan Kabupaten

oleh -2981 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Sebanyak 8.252.897 Warga DKI Jakarta masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024. Jumlah itu merupakan hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata didampingi Anggota memimpin rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga Tok, 204 Juta DPT Pemilu 2024 Ini 5 Provinsi Suara Terbanyak

Baca Juga: Kisah Gus Muwafiq Ambil Air Syekh Abdul Qodir Jaelani

“Angka DPT berjumlah 8.252.897 pemilih tersebut terdiri dari 4.080.601 pemilih laki-laki dan 4.172.296 pemilih perempuan yang tersebar pada 30.766 TPS, 267 kelurahan, 44 kecamatan di 6 kabupaten/kota DKI Jakarta,” jelasnya dalam laman KPUD Provinsi Jakarta

Sebaran Suara di 5 Kota dan 1 Kabupaten

Wahyu menjelaskan, sebanyak 8.252.897 pemilih itu tersebar di enam kota/kabupaten di DKI Jakarta. Perinciannya sebagai berikut:

– Kabupaten Kepulauan Seribu ada 22.036 pemilih dan 88 TPS
– Kota Jakarta Pusat ada 830.352 pemilih dan 3.129 TPS
– Kota Jakarta Utara terdapat 1.345.136 pemilih dan 4.853 TPS
– Kota Jakarta Barat ada 1.905.352 pemilih dan 7.169 TPS
– Kota Jakarta Selatan ada 1.766.049 pemilih dan 6.715 TPS
– Kota Jakarta Timur ada 2.383.972 pemilih dan 8.812 TPS

Usia milenial minim minoritas dan 45 tahun keatas mayoritas

Wahyu menuturkan, berdasarkan usia, pemilih berumur 17 tahun terdiri dua persen dari total pemilih di Jakarta. Pemilih berusia 18-21 tahun sebanyak delapan persen, pemilih usia 22-30 tahun ada 19 persen, usia 31-45 tahun mencakup 32 persen, dan usia 45 tahun ke atas sebanyak 39 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jadi Instruktur Upacara HUT Bhayangkara, Polri Harus Berbenah

Lebih lanjut Ia menjelaskan DPT ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan mulai dari daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran data oleh petugas Pantarlih di lapangan.

“Karena setelah penetapan DPT tidak dimungkinkan untuk mengurangi maupun menambah data, maka bagi yang belum terdaftar dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” sambung Wahyu.

Hadir juga Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial, Bakesbangpol, Dinas Dukcapil, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu serta KPU Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.