SPARTANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Sekretaris MA itu kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” pada pukul 16.44 WIB.
Baca Juga: AHY Jemput Anies Pulang Haji di Bandara Soeta, Relawan Cawapres Ganteng 2024
Baca Juga: Resmikan Tol Cisumdawu, Presiden Jokowi; akan Mempermudah Konektivitas Menuju Bandara Kertajati
“Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Penyidik KPK pada Selasa (6/6/2023) lalu mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Baca Juga: Mobil Nyasar kekali Mookervart, Gara gara Salah Baca Aplikasi Map
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Kemudian dalam sidang yang digelar pada Senin (10/7), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Semarang, Pemotor Ibu dan Anak Tewas Usai Gagal Nyalip dari Kiri
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),” kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah,” ujar Hakim Alimin.