Presiden Jokowi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistyanto sebagai Anggota Wantimpres

oleh -1466 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Pelantikan anggota Wantimpres tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Senin (17/7/2023).

Pengangkatan itu, didasari oleh Keputusan Presiden nomor 63 B tahun 2023 tentang pengangkatan dewan pertimbangan presiden. Kebijakan itu mulai berlaku setelah pelantikan dua anggota Wantimpres yang dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet, Lantik Menkominfo dan Lima Wamen

Baca Juga: Ketua DPW PPP Jakarta dan Eks Ketua Ansor DKI Resmi Jabat Wakil Mentri Agama

Presiden Jokowi pun memimpin pengucapan sumpah jabatan anggota Wantimpres yang dilantik secara langsung. Dengan khidmat, masing-masing pejabat yang dilantik mengucapkan janjinya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya dalam beberapa ke depan.

“Bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah janji menurut agama masing-masing, apabila bersedia demikian bisa mengikuti kata-kata saya,” kata Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Menteri dan Lima Wakil Menteri (Wamen), Budi Arie Setiadi diangkat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate yang diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS).

Pengangkatan itu didasari oleh Keputusan Presiden RI nomor 62 B tahun 2023 tentang pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika kabinet Indonesia maju periode sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga: Syekh Abdul Qodir Jaelani dan 78 Pembahasan Tentang Suluk

Baca Juga: Apel Siaga Perubahan ini Doa yang Dibacakan Anies Baswedan Bacakan

Kemudian, Presiden Jokowi juga melantik Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Nugraha Manshury, Wakil Menteri BUMN (WamenBUMN) Rosan Roeslani, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Paiman Raharjo, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.

Pengangkatan itu, didasari oleh Keputusan Presiden nomor 32 M tahun2023 tentang pengangkatan dan penghentian Wakil Menteri Negara kabinet Indonesia maju. *Dilansir dari laman info pulik

No More Posts Available.

No more pages to load.