Kasus TPPU Al Zaytun Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi

oleh -2088 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Kepala Biro (Karo) Penerangan masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun pada hari ini.

Pemeriksaan delapan saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang .

“Delapan orang (diperiksa),” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Bareskrim Gali Keterangan Saksi Ahli terkait Kasus TPPU Al Zaytun

Baca Juga: Presiden Kunjungi PT Pindad Bersama Prabowo Subianto dan Erick Thohir

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Kaget Rp300.000 Copas Aja

Baca Juga: 6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jakarta Timur, Dipicu Truk Air Tabrak Bus

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

No More Posts Available.

No more pages to load.