Pemerintah Bakal memberi Kekhususan Untuk Jakarta

oleh -1648 Dilihat
oleh
Monas

SPARTANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan, seiring dengan beralihnya status ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang Baru” dikutip dari info pulik, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
“Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang,” kata Akmal.
Baca Juga: Hujan Ringan Siang dan Malam Cuaca Jakarta Hujan, Rabu 2 Agustus 2023

Menurut Akmal, undang-undang kekhususan berguna dalam menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia sekitar 16,64 persen.

Menurut Akmal, peraturan itu nantinya dapat memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikannya sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan tinggi.

Sementara itu, salah satu perumus RUU Jakarta I Made Suwandi menjelaskan UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya peraturan pemerintah,” tambah Made.
Baca Juga:;Saldo DANA Gratis Jutaan Rupiah, Daftar Aja Di Situs Ini

Dalam FGD ini banyak tokoh Betawi yang meminta agar masyarakat Betawi diperhatikan secara serius. Setidaknya seperti masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua.

Hal itu dilakukan agar warga Betawi memiliki kedaulatan yang kuat baik secara sosial dan politik di Jakarta.
Menanggapi keinginan yang berkembang dalam FGD ini, Akmal menuturkan ini momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR,” pungkas Akmal.

Adapun rencana pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR RI pada Oktober 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.