Mahfud MD Meminta Kasus TPPU Panji Gumilang Dipercepat

oleh -1854 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terhadap Panji Gumilang, Menko polhukam Mahfud meminta pengusutan dugaan TPPU Panji Gumilang berjalan paralel dengan proses hukum lainnya yang melibatkannya.

“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” kata Mahfud MD selepas memimpin rapat terkait Al Zaytun di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Kamis. (3/8/2023)

Baca Juga: Polri Menetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama

Baca Juga: Pantau Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 5 Agustus 2023

Mahfud menilai kepolisian dapat mempercepat pengusutan itu karena laporan-laporan dan bukti-bukti awal telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.

Mahfud pada Rabu (2/8) menilai laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK terkait kepemilikan aset-aset Panji Gumilang dapat memudahkan Polri untuk mengusut dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Baca Juga: Program KUR Mandiri 2023 Cair Hingga Rp500 Juta, Ayo Ambil

“Kemenkopolhukam itu selaku Ketua Komite TPPU lebih mengarahkan pada pencucian uang karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU kita punya. Itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan. Oleh karena itu, PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada, karena ini analisis, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu jadi LA (LHA), menjadi LP (LHP), laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah,” kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Baca Juga: Bunga Asoka Tanaman Anti galau, Ini Khasiatnya

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.