SPARTANEWS – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menanggapi tuntutan mengubah peraturan tentang batas usia minimun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemilu 2024. Yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
terkait hal ini, Wapres menegaskan bahwa pemerintah menghormati apapun keputusan MK nantinya.
“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (03/08/2023).
Baca Juga: Usia Minimum Capres Cawapres Diusulkan Jadi 35 Tahun, Begini Respon Jokowi
Baca Juga: Bawaslu Pertanyakan Urgensi Perubahan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres
Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.
Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Baca Juga: Cara Cepat Pengajuan KUR BSI 2023, Modal Usaha Rp500 Juta
Baca Juga: Polisi Permudah Skema Uji SIM dengan Peluncuran Buku Terbaru
“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers hari ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Pimpinan Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik H. Ali Karim, dan Staf Khusus Wapres Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi.