SPARTANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan verifikasi administrasi bakal calon DPRD dan DPD DKI Jakarta. Bertempat di Aula KPU Provinsi DKI Jakarta
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan KPU Provinsi DKI Jakarta secara terbuka siap melayani
“segala kebutuhan seperti konsultasi di help desk KPU Provinsi DKI Jakartauntuk para Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPRD hingga ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) mendatang,” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata. dalam Rapat Koordinasi “Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS” pada Minggu, (6/82023).
Baca Juga: KPU Ajak Generasi Muda Jadi KPPS, Siapkan Persyaratannya Nih
Baca Juga: Abdul Salim Bacaleg DPRD DKI Jakarta Dapil 10, Jaring Aspirasi Masyarakat
KPU Provinsi DKI Jakarta telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan mulai tanggal 10 – 31 Juli 2023. Sedangkan untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun Partai Politik yang Memenuhi Syarat 100% adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.
Baca Juga: Bhineka Bacaleg DPRD DKI Jakarta Dapil 8 Sosialisasi Serap Aspirasi Warga Kalibata
Baca Juga: Usia Minimum Capres Cawapres Diusulkan Jadi 35 Tahun, Begini Respon Jokowi
Sementara itu tahapan selanjutnya yaitu Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 11 Agustus 2023.
Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan dan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Administrasi kepada Bakal Calon DPD, Partai Politik dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.