Kemlhk Bentuk Satgas Pengendalian Kualitas Udara Jabodetabek

oleh -2123 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengendalian pencemaran udara Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetek), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengawasan terhadap pencemaran udara sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar kawasan itu.

“Tugas penting dari Satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung dilapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Satgas itu merupakan hasil rapat kilat internal yang digelar Menteri Siti usai penyelenggaraan Upacara HUT ke-78 RI di lapangan plaza Manggala Wanabakti, setelah dua hari sebelumnya berturut-turut melakukan rapat lintas ditjen KLHK.

Baca Juga: Instruksi Presiden Soal Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek

Baca Juga: Wah, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Di samping pemeriksaan secara intensif emisi kendaraan, termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri, Satgas akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery, baik terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara dilingkup PLN maupun PLTU lainnya, termasuk stockpile baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya, serta Pembangkit Listrik tenaga Diesel (PLTD), baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung.

“Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning),” ungkapnya.

Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, maka Satgas akan dilakukan langkah hukum tegas berupa pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana.

Satgas ini juga diizinkan menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 dan Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) untuk menekan emisi, baik dari kendaraan maupun pabrik-pabrik, pembangkit-pembangkit maupun kegiatan-kegiatan lainnya.

“Selain menggunakan kewenangan dan instrumen yang ada, Satgas harus berkoordinasi dan mensupervisi Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta kementerian atau lembaga lainnya,” imbuh Siti Nurbaya.

Lebih lanjut Menteri Siti mengatakan, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian pecemaran di Jabodetabek mencakup uji emisi, monitoring harian Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek, kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca, serta koordinasi dan supervisi untuk hal tersebut.

Selain itu, Satgas bertugas melakukan pengawasan dan supervisi terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD serta manufaktur di Jabodetabek, pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik, pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan, dan menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari persemaian Rumpin dan lain-lain.

“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti diatas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” tegas Menteri LHK.

Dia mengungkapkan baru-baru ini pihaknya sudah diambil langkah hukum terkait pencemaran udara, yakni satu orang direktur perusahaan modal asing (PMA) peleburan tembaga di Serang, Provinsi Banten, dan empat orang pelaku pembakaran  limbah  elektronik  di Tegal Angus, Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini,“ tandas Menteri LHK Siti. Seperti dilansir dari laman info pulik

No More Posts Available.

No more pages to load.