Ganjar Pranowo Tampil Di Azan TV, Begini Tanggapan Bawaslu

oleh -1772 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Tampinya Ganjar bakal calon presiden dari Partai Pemokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dalam sebuah azan di TV swasta Nasional mendapat tanggapan dari Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, bahwa tayangan azan tersebut bukanlah kampanye.

Menurut Bagja bahwa kampanye itu ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Lalu, ada pernyataan untuk meyakinkan publik.

“Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?” ujar Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. (12/9/2023)

Baca Juga: Bupati Banyumas Bertanya, Mahasiswa Unsoed Menjawab Anies Baswedan Presiden, Bawaslu yang Bereaksi

Baca Juga: Konsolidasi Pemenangan, Ganjar Pranowo Siap Bergerak Lebih Cepat

Sementara itu, Ganjar bukanlah peserta pemilu, karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal capres.

“Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar,” katanya.

Bagja juga menyinggung permasalahan yang pernah dialami oleh Anies Baswedan. Adapun Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.

Baca Juga: Tata Cara Wudhu Pembahasan Rukun, Sunah Lengkap

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Adzan yang Harus Diperhatikan

Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

“Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan,” tegas dia.

Kampanye, lanjut Bagja, apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.

“Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” tutur Bagja.

No More Posts Available.

No more pages to load.