KTP Warga Jakarta Harus Cetak Ulang, Karena Perubahan DKJ

oleh -1860 Dilihat
oleh
Ilustrasi KTP

SPARTANEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya
​​​​​cetak ulang aja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin. (18/9/2023)
Joko menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah bersiap untuk mulai menyosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Selain itu, pemerintah provinsi juga akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan.

Baca Juga: Tahun Depan Jakarta bukan lagi Ibukota Negara, Begini Kata Sekda DKI

“Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian,” ujar Joko.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

Baca JugaPemprov DKI akan Memberikan Rapel Gaji PJLP Jakarta Bulan Oktober

“Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Senin.

 

Namun perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.

 

Menurut Budi, saat DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ, warga pastinya berkeinginan memperbarui nama kota di KTP elektroniknya.

Budi menjelaskan bahwa blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. Tentunya dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI menjadi DKJ.

No More Posts Available.

No more pages to load.