Jepret di Bilik Suara Rawan Jual Beli Suara, Kata Bawaslu

oleh -2390 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pemilu. Foto Antara

SPARTA NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para pemilih agar tidak membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Larangan tersebut utamanya tidak memotret kertas suara saat berada di bilik suara.

Hal tersebut guna mencegah terjadinya money politic dan transaksi jual-beli suara pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menjelaskan, larangan tersebut menjadi bagian upaya Bawaslu dalam rangka mencegah terjadinya politik uang dalam pemilu yang tinggal hitungan hari tersebut.

Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.

“Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara,” kata Alnofrizal, Senin (29/1/2024).

Sementara itu, untuk memastikan larangan membawa ponsel dan memotret kertas suara di bilik suara Bawaslu mengatakan petugas KPPS harus memastikan HP pemilih tidak dibawa masuk ke dalam bilik suara. Artinya ada tempat dan petugas yang khusus bertanggung jawab mengenai hal itu.

“Untuk itu kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara,” kata Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat Patminah Nularna.

Dikatakannya, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone ini.

“Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga, agar larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus, karena memang ada aturan larangannya di Peraturan KPU,” ujar Patminah.

Bawaslu meminta KPU menguatkan lagi larangan ini dengan menyampaikan langsung kepada KPPS. “Dalam bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.