SPARTA NEWS – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencabut status tanggap darurat gempa bumi. Keputusan ini diumumkan setelah selama 14 hari menanggulangi daerah yang terdampak gempa, kini masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti biasa.
“Sudah dicabut statusnya. Sekarang berganti kepada transisi darurat ke pemulihan,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Ia menuturkan, Pemkab Garut sebelumnya menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Hal ini menyikapi kejadian bencana gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,0 pada, Rabu (18/9/2024), dan status tersebut berakhir, Selasa (1/10/2024).
Pemerintah daerah, kata dia, mencabut status tanggap darurat atau tidak diperpanjang. Mengingat kondisi di daerah terdampak gempa bumi di Kabupaten Garut sudah dalam kondisi normal.
“Sekarang bahwa di lokasi terdampak tidak ada lagi terganggu. Jadi kehidupan sudah berjalan normal kepada semula, jadi kondisinya tidak dalam kondisi darurat lagi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, setelah status tanggap darurat dicabut maka selanjutnya masuk pada tahapan transisi pemulihan. Pemulihan ditetapkan selama empat bulan ke depan dengan tetap mendapatkan pemantauan dari pemerintah daerah.
Selama masa transisi itu, lanjutnya, akan dilakukan proses perbaikan fisik seperti rumah maupun bangunan fasilitas umum lainnya. Begitu juga masih bisa melakukan penyaluran bantuan dari donatur untuk membantu korban gempa di Garut.
“Masa transisi disiapkan empat bulan, ada pembangunan. Lalu ada donatur dari pemerintah itu dilindungi pada status pemulihan,” katanya.
Selama tanggap darurat itu seluruh jajaran dari pemerintah daerah, TNI, Polri, maupun sukarelawan turun ke lokasi terdampak gempa. Mereka membantu masyarakat seperti menyiapkan dapur umum, tenda darurat, dan kebutuhan dasar lainnya.