SPARTANEWS — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umrah (Ditjen PHU) kembali melakukan inovasi dalam rekrutmen petugas haji yakni penyempurnaan aplikasi CAT (Computer Assisted Learning).
Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan inovasi ini merupakan lanjutan dari inovasi haji pada tahun 1445 H/2024 M yaitu adanya transformasi digital dalam rekrutmen petugas haji.
Diakui Arsad, pihaknya mendapat laporan dari Komisi VIII DPR RI bahwa proses rekrutmen atau seleksi petugas haji atau PPIH tidak berjalan sesuai prosedur. Artinya, ada oknum petugas haji tahun 2024 yang memperoleh hasil dengan cara yang tidak prosedural.
“Tidak proseduralnya itu bagaimana? Mereka mendapatkan soal-soal sebelum mereka ikut tes CAT,” ujar Arsad dalam arahannya pada kegiatan Sosialisasi Rekrutmen dan Penandatanganan Pakta Integritas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Hal ini, lanjut Arsad, dapat terjadi karena ada oknum calon petugas haji yang menggandakan soal-soal CAT tersebut dengan fitur tangkap layar (screenshot) di ponsel kemudian hasilnya dikumpulkan dan dijadikan kumpulan soal.
Arsad menambahkan, kejadian ini menjadi salah satu bahan evaluasi dan masukan kepada Tim Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) agar hal yang serupa tidak terulang kembali pada pelaksanaan rekrutmen petugas haji yang akan datang.
“Makanya dari tim CAT nantinya akan melakukan penyempurnaan, jadi soal-soal yang ada tidak bisa lagi di-screenshot,” terang Arsad.
Untuk mendapatkan petugas haji yang kredibel dan meminimalisir potensi permasalahan, Kementerian Agama juga akan memperketat peraturan peserta saat pelaksanaan seleksi CAT.
“Nanti tolong pastikan juga kepada panitia yang ada di daerah, bahwa para calon petugas yang ikut tes CAT itu hanya membawa 1 handphone ketika masuk ke dalam ruangan tes atau ruangan seleksi,” tegasnya.
Arsad berharap langkah penyempurnaan aplikasi CAT serta pengetatan rekrutmen petugas haji ini menjadi ikhtiar Kementerian Agama untuk memperbaiki proses pelaksanaan rekrutmen petugas haji tahun 1446 H/2025 M.