Setkab Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penerjemah

oleh -61 Dilihat
oleh
Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sekretariat Kabinet menggelar kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2024, Rabu (06/11/2024). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

SPARTANEWS – Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sekretariat Kabinet menggelar kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2024, Rabu (06/11/2024) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman mendalam tentang jabatan fungsional penerjemah.

“Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan wawasan dan memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pimpinan unit kerja pengguna penerjemah dan para penerjemah di lingkungan pemerintah pusat maupun di daerah tentang jabatan fungsional penerjemah,” ujar Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah Sri Wahyu Utami.

Ia juga menjelaskan bahwa Sekretariat Kabinet (Setkab) sebagai instansi pembina jabatan fungsional penerjemah memiliki peran penting dalam menyusun berbagai regulasi yang berkaitan dengan pembinaan jabatan fungsional, di antaranya adalah penyusunan kamus kompetensi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, serta pengembangan sistem informasi untuk mempermudah akses pembinaan penerjemah.

“Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, Sekretariat Kabinet bersama-sama dengan para pakar penerjemah dan para akademisi dari berbagai instansi, lembaga, dan juga dari universitas, telah menyusun standar kompetensi jabatan fungsional penerjemah. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2024, alhamdulillah telah ditetapkan standar kompetensi jabatan fungsional penerjemah,” ungkapnya.

Kompetensi yang diatur dalam standar ini mencakup tiga dimensi utama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial-kultural. Sri juga menekankan pentingnya pembaruan dalam regulasi terkait jabatan fungsional penerjemah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur pembinaan jabatan fungsional penerjemah secara lebih menyeluruh dan relevan dengan dinamika perkembangan profesi penerjemah di Indonesia.

“Substansi yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet ini juga mencakup berbagai hal yang lebih lengkap dan menyeluruh, di antaranya adalah mengenai ruang lingkup tugas penerjemah, penilaian kinerja, standar kualitas hasil kerja, dan uji kompetensi jabatan fungsional penerjemah,” jelas Kapusbinter.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan jabatan fungsional penerjemah, imbuh Sri, Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) juga terus melakukan pengembangan sistem informasi berbasis web dan aplikasi E-JFP. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi para penerjemah untuk mendapatkan informasi terkini serta layanan pembinaan yang lebih efisien.

“Guna memberikan pemahaman mendalam kepada para pimpinan unit kerja pengguna penerjemah dan para penerjemah itu sendiri tentang kebijakan jabatan fungsional penerjemah, kami memandang perlu melakukan kegiatan sosialisasi jabatan fungsional penerjemah ini,” ucapnya.

Ia pun memberikan apresiasi kepada jajarannya atas dedikasi dan kerja keras dalam meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan jabatan fungsional penerjemah. Sri juga berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara konsisten untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang jabatan fungsional penerjemah.

“Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti acara ini dengan penuh semangat dan antusiasme. Semoga hasil dari kegiatan sosialisasi ini bermanfaat dan membawa dampak positif bagi kita semua,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.