Muhammadiyah Usul Libur Idul Adha 2023 Tambah Satu Hari

oleh -1613 Dilihat
oleh
Abdul Mu'ti Sekretaris Jenderal Muhammadiyah (Foto: IG Abdul Mu'ti)

SPARTANEWS – Idul adha 1444 H tahun 2023 menurut kalender yang sudah beredar jatuh pada hari kamis 29 Juni 2023. maka, berdasarkan libur nasional yang telah ditetapkan bahwa 29 Juni masuk dalam hari libur nasional

Namun, sepertinya ada perbedaan perhitungan dari Muhammadiyah pada awal Zulhijjah 1444 H jatuh pada tanggal 19 Juni 2023 M, maka idul adha 10 Zulhijjah jatuh pada tanggal 28 Juni 2023. Seperti dilansir dari Muhammadiyah.or.id

Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, disebutkan bahwa Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023 M, sehingga Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

BACA JUGA: Muhammadiyah dan NU Bertemu Bahas Masalah Keumatan dan Politik 2024

BACA JUGA: Fix, Gaji PJLP 4,6 Juta Dibawah UMR, Begini Tanggapan DPRD DKI

Menurut Mu’ti, hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama karena tinggi hilal pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat. Atas dasar ini besar kemungkinan Sidang Isbat akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M. Sebagaimana Idul Fitri kemarin, Idul Adha 1444 H juga kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah.

Lantaran diprediksi akan terjadi perbedaan, Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional. Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk. Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.

“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti.

Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. “Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Mu’ti.

No More Posts Available.

No more pages to load.