SPARTANEWS – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Polri segera memproses laporan tersebut.
“Ya, kami tindak lanjuti (laporan),” kata Agus setelah menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: Polemik Ponpes Al-Zaytun, Menkopolhukam; Ada Unsur Pidana
Baca Juga: Polri Luncurkan Aplikasi Tanya Dokkes Presisi, Masyarakat bisa Berinteraksi Kesehatan
Agus mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait perkara yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Agus menyatakan Polri siap menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana,” ujarnya.
Baca Juga Ini Jalan Rahasia Menuju Allah Ajaran Syekh Abdul Qodir Jaelani
Sebelumnya, Dalam konferensi pers yang digelar Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Sabtu (24/6/2023) di Jakarta.
Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan bahwa ada tiga penanganan yang akan dilakukan terhadap polemik Al Zaytun. Pertama, dari semua laporan yang masuk termasuk dari tim investigasi, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Kurban Sapi Saat Idul Adha 1444 Hijriah Di 38 Provinsi
“Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Pak Ridwan Kamil ada dugaan kuat yaitu ada tindak pidana,” ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, kepolisian akan menangani terkait unsur pidananya dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
“Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya,” tuturnya.