SPARTANEWS – Pengadilan Negara Jakarta Pusat kabulkan permohonan nikah beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.
Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.
“Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim,” kata Jamaludin seperti dilansir dari ANTARA di Jakarta, Sabtu. (24/6/2023)
Baca Juga: Nabi Muhammad Tegur Syekh Abdul Qodir Jaelani: Kapan Mau Menikah?
Baca Juga: Begini Cara Mudah Ajukan KUR BRI, Tips Lolos Survei
PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan yang disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA, adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah.
Beberapa Pengesahkan pernikahan Beda Agama dipengadilan Negeri
Dikutip dari Kompas.com Beberapa pengadilan negeri sudah lebih dulu mengizinkan pernikahan beda agama. Berikut di antaranya:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perwakilan Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir mengatakan, pihaknya mengizinkan pendaftaran nikah beda agama dengan mengajukan permohonan izin menikah
“Dibuatkan permohonan terlebih dulu, lalu diperiksa kami,” ujarnya, dilansir dari Antara. Nantinya, dikabulkan atau tidaknya pengajuan permohonan nikah beda agama itu, sepenuhnya bergantung pada kebijakan hakim.
2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sebelumnya PN Jakpus, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah lebih dulu memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
3. Pengadilan Negeri Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang juga pernah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, AD dan CM. Permohonan nikah beda agama itu diajukan pada 13 Oktober 2022.
4. Pengadilan Negeri Surabaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan pasangan berinisial RA dan EDS.