Bareskrim Polri Sangkakan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dengan Pasal 45a UU ITE

oleh -3004 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Al-Zaytun Diduga Berafiliasi ke NII, Menkopolhukam Sebut BNPT Dalami Kasus Ini 

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, dilansir laman Info publik Kamis. (6/7/2023)

Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 4 Juta Pemilih Potensial Tanpa KTP-el

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Selasa (4/7/2023) dini hari

No More Posts Available.

No more pages to load.