KPU Kota Jakarta Barat Minta Masyarakat Pindahan Pakai DPTb

oleh -2336 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat meminta masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih agar memastikan identitasnya telah terdaftar sebagai pemilih, termasuk warga pindahan yang bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti, bahwa Tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jakarta Barat sudah melakukan penyisiran kepada masyarakat dan menemukan masih ada orang yang belum terdaftar sebagai pemilih.

“Petugas PPS dan PPK kami menemukan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih meskipun telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Meskipun asalnya bukan dari Jakarta Barat ya, KTP-nya daerah lain, tetapi tinggalnya di Jakarta Barat,” ungkap Istianti saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, (21/7/2023).

Baca Juga: 1.9 Juta DPT Pemilu 2024 Kota Jakarta Barat, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Kasudin SDA Jakpus Mustajab Kerahkan PJLP Pasukan Biru ke Bekasi Bakal Diperiksa

“Salah satunya ada seorang pria asal Lampung dan sekarang sedang menjalani tugas belajar sebagai santri di Jakarta Barat. Ternyata setelah kami periksa di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online itu, dia belum terdaftar juga sebagai pemilih di tempat asalnya di Lampung. Nah, kasus yang begitu bisa diurus melalui jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” tambahnya.

Adapun informasi DPTb Pemilu itu, lanjut dia, dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Istianti melanjutkan, masyarakat kini sudah bisa mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.

Baca Juga: 1,7 Juta DPT Jakarta Selatan Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

“Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih (DPTb) bisa mengurus ke Kantor KPU Jakarta Barat,” ungkap Istianti.

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb salah satunya diperuntukkan bagi pemilih yang sedang dalam tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Baca Juga: Sebanyak 1 Juta DPT Kota Tangerang Selatan Pemilu 2024 Pamulang Tertinggi

Dengan demikian, pria asal Lampung yang ditemukan KPU Jakarta Barat dapat mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.

“Dia ini ternyata santri di sini (Jakarta Barat). Nah, itu kan masuknya tugas belajar dan bisa mengurus pindah memilih lewat jalur DPTb. Nanti bisa diurus dengan melampirkan KTP elektronik, tentunya dengan beberapa prosedur standar yang sudah ditetapkan juga,” ungkapnya.

Istianti mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakarta Barat.

“Yang mau mengurus pindah memilih, bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakarta Barat,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.