SPARTANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan, seiring dengan beralihnya status ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut Akmal, undang-undang kekhususan berguna dalam menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia sekitar 16,64 persen.
Menurut Akmal, peraturan itu nantinya dapat memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikannya sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan tinggi.
Sementara itu, salah satu perumus RUU Jakarta I Made Suwandi menjelaskan UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke Peraturan Daerah (Perda).
Dalam FGD ini banyak tokoh Betawi yang meminta agar masyarakat Betawi diperhatikan secara serius. Setidaknya seperti masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua.
“Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR,” pungkas Akmal.