Bawaslu Pertanyakan Urgensi Perubahan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres

oleh -2161 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mempertanyakan urgensi untuk diubahnya batas usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Lolly melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

“Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi,” ujar Lolly.

Baca Juga: Usia Minimum Capres Cawapres Diusulkan Jadi 35 Tahun, Begini Respon Jokowi

Baca Juga: Bawaslu Jakarta Barat Bolehkah Parpol Sosialisasi Pemilu 2024

Lolly mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang., apalagi proses Pemilu 2024 tengah berjalan, seperti verifikasi bakal calon anggota DPR.

“Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?,” katanya.

Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Arti Mimpi Bertemu Presiden Jokowi

Baca Juga: Cara Cepat Pengajuan KUR Mandiri 2023 Hingga Rp500 Juta

“Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Dia menegaskan aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Sebelumnya, Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK yaitu pertama perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

No More Posts Available.

No more pages to load.