Bareskrim Polri Terus Usut Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

oleh -1919 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Badan Reserse dan kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi Panji terkait kasus tersebut pada hari ini Senin (7/8/2023).

“Iya betul diperiksa. Pemeriksaan untuk PG (Panji Gumilang),” ujar Whisnu kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Meminta Kasus TPPU Panji Gumilang Dipercepat

Baca Juga: Panji Gumilang Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Saksi Kasus Penistaan Agama

Whisnu menyebut ada lima saksi lain yang juga akan dimintai keterangannya terkait dugaan TPPU di Ponpes Al-Zaytun.

“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” imbuhnya.

Whisnu menambahkan, saat ini dugaan TPPU di Al Zaytun masih penyelidikan. Polisi juga belum melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut seusai pemeriksaan Panji nanti.

Baca Juga: Dapat Modal Usaha Rp500 Juta Dari Program KUR BRI 2023

Baca Juga: JIF Perkuat Jakarta Kota Bisnis Berskala Global

Sebelumny, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri mempercepat pengusutan hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terhadap Panji Gumilang, Menko polhukam Mahfud meminta pengusutan dugaan TPPU Panji Gumilang berjalan paralel dengan proses hukum lainnya yang melibatkannya.

“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” kata Mahfud MD

No More Posts Available.

No more pages to load.