SPARTANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 28 Agustus hingga 7 September.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kebijakan WFH dan PJJ tersebut seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
“Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa. (15/8/2023)
Baca Juga: Instruksi Presiden Soal Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek
Baca Juga: Kemenhub Ajak Warga Jakarta Menggunakan Kendaraan Listrik untuk Turunkan Polusi Udara
Selain WFH, Pemprov DKI juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang bersekolah di Ibu Kota, yakni sebesar 50 persen PJJ dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran luring di sekolah.
“Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama,” ujar Heru. Seperti dilansir dari laman Antara
Sementara bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kuningan, Remaja Putri Tewas Terseret Bus Luragung
Baca Juga: Polisi Permudah Skema Uji SIM dengan Peluncuran Buku Terbaru
Sebelumnya, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.
“Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan),” kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. (10/8/2023)