Bareskrim Polri Perpanjangan Masa Tahanan Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang

oleh -2172 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Bareskrim Polri meperanjang masa penahanan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang. Masa penahanan Panji diperpanjang 40 hari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan disampaikan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Naikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ke Penyidikan

Baca Juga: 41 Saksi Diperiksa Polisi, terkait Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan. Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023. Sebelumnya, penahanan Panji dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023

“(Perpanjangan) Sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Riyadhoh Syaikh Abu Bakar bin Salim 40 Tahun Shalat Subuh dengan Wudu Isya

Baca Juga: Habib Umar bin Hafidz Jelaskan Wali Songo dan KH Hasyim Asy’ari Pendiri NU

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan soal perpanjangan penahanan kliennya. Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji di Rutan Bareskrim siang ini.

“Iya (penahanan diperpanjang). Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update (kondisi Panji) ya,” kata Hendra kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8) lalu.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).

No More Posts Available.

No more pages to load.