Pengamat; Pj Gubernur Harus Copot Kasudin SDA Jakarta Pusat

oleh -2285 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat Mustajab belum juga diberi sanksi berkait pelanggarannya memboyong pasukan biru ke Bekasi, Jawa Barat.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, sanksi untuk Mustajab semestinya segera diumumkan sebagai bukti ketegasan Pemprov DKI atas adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

“Menurut saya itu harus ada dikeluarkan sanksinya itu jadi harus ditindak tegas kalau perlu diberhentikan aja dari jabatannya,” ujar Trubus saat dihubungi seperti dilansir Kompas, Jumat (25/8/2023).

 

Baca Juga: Kasudin SDA Jakpus Mustajab Kerahkan PJLP Pasukan Biru ke Bekasi Bakal Diperiksa

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Respon Gaji PJLP Belum UMP

Namun, dengan belum diumumkanya sanksi bagi Mustajab, hal ini bagi Trubus justru menimbulkan tanda tanya.

“Saya melihat seperti mengalihkan suasana mengalihkan perhatian publik. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta (Heru Budi Hartono) harus berani mencopot itu,” kata Trubus.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memeriksa Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat, Mustajab terkait penyalahgunaan wewenang dengan membawa pasukan biru membersihkan selokan di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat.

“Ya nanti kami periksa dulu ya. Nanti kami laporkan,” kata Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal di Jakarta, Selasa (4/7/2023)

Pemeriksaan tersebut untuk memanggil dan meminta keterangan Mustajab sehingga mengetahui bagaimana pasukan biru tersebut bisa sampai ke Bekasi.

Baca Juga: BPBD DKI, Tiga Opsi Tekan Polusi Udara Jakarta

Selain itu, Yusmada menyebut bahwa pihaknya juga akan meminta keterangan dari Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat yang pernah ditugaskan ke Bekasi.

Yusmada menyebut para PJLP terikat kontrak yang mengatur soal waktu hingga tempat mereka bekerja.

“Kami mau periksa kedua belah pihak ini terkait pemenuhan azas-azas kontraktual. Dikontrak itu kan ada wilayah kerja dia, ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patut lah. Tapi sekarang kita harus cari informasi kenapa dia ada di sana,” jelas Yusmada.

No More Posts Available.

No more pages to load.