SPARTANEWS – Pembacaan manaqib Syekh Abdul Qodir al-Jilani dengan kitab an-Nurul Burhani bulan Agustus tanggal 27, kegiatan manaqiban (yakni pembacaan manaqib bersama) di Majelis Sewelasan Al Ittihadrutin diadakan setiap malam 11 bulan di bulan hijriah.
Kegiatan pembacaan kitab an-Nurul Burhani ini diijazahkan dan sudah dihadiri tahun 2011 oleh Habib Hud bin Yahya Babakan Ciwaringin Cirebon.
Diantara para jamaah Manaqib banyak diantaranya belum mengikuti thariqah, tetapi khusyuk mendengarkan bacaan serta dzikir yang disusun dalam kitab Manaqib tersebut.
Baca Juga: Kisah Luar Biasa Masa Kecil Syekh Abdul Qodir Jaelani
Baca Juga: Nabi-nabi Turut Menyampaikan Kabar Gembira saat Kelahiran Syekh Abdul Qadir Jaelani.
Maka mereka yang belum berthariqah boleh membaca Manaqib seperti dilansir dari laman Jam’iyyah Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah sebagai berikut;
Dalam keputusan Muktamar II JATMAN di Pekalongan Tanggal 8 Jumadil Ula 1379H/ 9 November 1959 H, para ulama bersepakat bahwa bagi orang yang belum berthariqah diperbolehkan untuk membaca manakib Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani. Pembaca tersebut termasuk pecinta Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani.
Keputusan ini didasarkan dalam Shahih Bukhari: “Merekalah orang-orang yang teman duduknya tidak celaka.”
Baca Juga: Nabi Ludahi Mulut Syekh Abdul Qodir Jaelani 7 Kali
Dalam kitab Riyadh al-shaalihiin disebutkan bahwa apabila kamu melewati taman surga, maka berhentilah untuk turut menikmatinya. Juga berdasar hadis Abdullah bin Umar, ia berkata: “Seorang laki-laki menemui Rasulullah saw. kemudian berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana menurut Anda tentang orang yang mencintai suatu kaum padahal mereka tidak pernah bertemu dengannya?” Rasulullah saw. bersabda: Seseorang akan bersama orang yang dicintainya kelak di akhirat”.
Di samping itu, dalam kitab Jalaa’ al-Zhalaam ‘alaa Aqidah al-‘Awaam dikatakan, “Ketahuilah bahwa seyogyanya setiap muslim yang mencari keutamaan dan kebaikan itu mencari berkah. Pancaran rohani, terkabulnya doa dan turunnya rahmat di hadirat para wali di majlis-majlis mereka, baik mereka itu masih hidup maupun sudah wafat, di makam-makam mereka, pada saat mereka disebut-sebut ketika banyak orang berkumpul dalam rangka berziarah kepada mereka dan ketika keutamaan serta manakib mereka dibacakan dan dihayati.”
Sedangkan mendengarkan bacaan manakib Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani itu diperbolehkan seperti membaca sendiri. Adapun pendengar itu termasuk pecintanya sebagaimana tersebut di atas.