Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang telah Dilengkapi, Polri kirim ke Kejagung

oleh -1851 Dilihat
oleh

Direktorat tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi Berkas perkara dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Penyidik Polri menambahkan saksi dari Al Zaytun dan bakal melimpahkan kembali berkas ke Kejaksaaan Agung (Kejagung)

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, (19/9/2023

 

“Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Naikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ke Penyidikan

Baca Juga: Bareskrim Polri Sangkakan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dengan Pasal 45a UU ITE

Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Melengkapi berkas perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Perpanjangan Masa Tahanan Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang

Baca Juga: Al-Zaytun Diduga Berafiliasi ke NII, Menkopolhukam Sebut BNPT Dalami Kasus Ini

“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada Tersangka PG,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.