Berikut Denah TPS Pemilihan Umum, Datang Yuks

oleh -2516 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pemilu. Foto Antara

SPARTA NEWS – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengetahui, bentuk denah dalam mendirikan TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024. Terlebih, saat ini sudah memasuki masa tenang Pemilu selama tiga hari atau H-3 sebelum pemungutan suara.

Proses pemungutan suara, dilakukan pada Rabu, 14 Februari, masa tenang 11-13 Februari 2024. Pemilih yang terdaftar DPT, DPTb, dan DPK dapat memberikan hak suaranya di TPS.

Penyaluran suara Pemilu 2024 itu oleh pemilih disiapkan oleh KPPS. Bagi pemilih DPTb, mereka dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tidak hanya PPK, pemilih DPTb juga dapat melapor kepada KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan. Semua itu, untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Untuk bisa pindah TPS, calon pemilih harus memenuhi syarat dari KPU, seperti sedang menjalankan tugas di tempat lain.

Kemudian, Pemilih harus membawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket). Jangan lupa, membawa formulir model C Pemberitahuan KPU ke TPS.

Denah TPS

Denah TPS adalah gambar/peta yang menunjukkan letak dan susunan sarana dan prasarana yang ada di TPS. Seperti ruangan atau tenda, meja, kursi, bilik suara, kotak suara, papan informasi, dan lain-lain.

Denah TPS harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

• TPS dapat dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup, seperti sekolah, balai pertemuan, gedung pemerintah, dan sebagainya. TPS tidak boleh dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.

• TPS harus memiliki ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.

• TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

• TPS harus memiliki alat penerangan yang cukup, terutama jika pemungutan suara dilakukan pada malam hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.