SPARTANEWS – Informasi untuk Anda warga Jakarta bahwa Ganjil Genap Puncak kembali diberlakukan pada hari ini Sabtu 11 Februari 2023, sesuai dengan ketentuan Permenhub.
Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Raya Puncak, sejak kemarin Jumat 10 Februari 2023, siang.
Sekedar informasi, pemberlakuan ganjil genap jalur puncak pada pukul 14.00 di hari Jumat dan berakhir Minggu pukul 00.00.
“Gage sendiri sesuai dengan Permenhub itu dimulai dari Jumat jam 14.00 WIB sampai Minggu jam 00.00 WIB,” jelas KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan.
Ganjil genap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021. Arus kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak sendiri terpantau ada peningkatan.
Kendaraan yang melintas menuju kawasan Puncak tapi pelat nomor dan tanggalnya tidak sesuai akan diputar balik oleh petugas yang berjaga.
“Arus yang menuju ke arah Puncak terjadi peningkatan hari Jumat. Kami dari Satlantas Polres Bogor melaksanakan genap ganjil sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Kami melaksanakan pengecekan kendaraan-kendaraan yang menuju Puncak yang tidak sesuai dengan nopolnya itu kita putar balik ke arah Jakarta,” jelasnya.
Ketut mengimbau pengendara memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. Kemudian pastikan kendaraan dalam kondisi prima.
“Ketiga, pastikan jangan melambung ataupun ikuti aturan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, perhatian protokol kesehatan,” pungkasnya.(*)