SPARTANEWS – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum
Tag: MRT Jakarta
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.