SPARTANEWS – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tag: Perpres Pengakhiran Pandemi Covid 19
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.