SPARTANEWS – Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan naik 5,6 persen dari tahun 2022. Artinya naik sebesar Rp 326.953. Dengan kenaikan
Tag: UMP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
SPARTANEWS – Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan naik 5,6 persen dari tahun 2022. Artinya naik sebesar Rp 326.953. Dengan kenaikan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.