SPARTANEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan rapel gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Pekerja Jasa Layanan Perorangan (PJLP)
Tag: Upah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
SPARTANEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan rapel gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Pekerja Jasa Layanan Perorangan (PJLP)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.